APAKAH MURID BUTUH BANTUAN KUOTA BELAJAR?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi Peresmian Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021
Setelah peluncuran kebijakan bantuan kuota data internet tahun
2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat
dalam usaha membantu meringankan beban dalam proses belajar mengajar di masa pandemi
dengan pembelakuan Belajar Dari Rumah, maka pada tahun 2021 Pemerintah kembali
memberikn bantuan kuota belajar.
Sebagaimana pesan yang disampaikan salah
satu siswa SMAN 1 Penggarangan Kabupten Lebak Banten, Wawan Hendrawan yang hanya mendapal sinyal
internal di rumah pohon miliknya,”Saya senang mendapat bantuan kuota
internet, sehingga saya bisa men-download video-video pembelajaran yang bisa
saya putar kembali di rumah”.
Kemudian salah satu Pendidik Ibu Luh Eka
Yanti dari SMAN 3 Singaraja Kabupaten Buleleng Bali juga menyampaikan hal
senada, “Dengan bantuan ini
semakin jarang guru mendapat komplain dari orang tua. Peserta didik pun semakin banyak yang bisa hadir
pembelajaran virtual. Terima
kasih atas bantuan kuota
internet yang diberikan, kini kami
bisa menjalin hubungan yang lebih komunikatif antara guru dan peserta didik serta orang tua"
Hasil
Survei Arus Survei Indonesia pada kebijakan bantuan kuota belajar tahun
2020 menyatakan :
- Sebanyak
84,7% responden menilai bahwa program bantuan kuota
internet merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah korona
(COVID-19)
- Sebanyak
85,6% responden menilai bahwa program bantuan internet
gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli
paket internet
Berdasarkan masukkan masyarakat, Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas pengggunaan yang masimal
Adapun besaran kuota belajar yang diberikan tiga
bulan kedepan mulai Maret hingga Mei adalah sebagai berikut :
1.
Peserta Didik jenjang PAUD sebesar 7 Giga Byte setiap bulan.
2.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
sebesar 10 Giga Byte setiap
bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 Giga
Byte setiap bulan.
4.
Mahasiswa dan Dosen sebesar 15 Giga Byte setiap bulan.
Perbedaan
yang sangat mendasar dan sangat membantu bagi sasaran, bantuan kuota data internet 2021 ini adalah keseluruhan
bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk
mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang
diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota
data internet Kemendikbud: http://kuota-belaiar.kemdikbud.qo.id.
Artinya, bantuan kuota data internet 2021
dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di Internet yang relevan untuk
pembelajaran. Ini benar-benar sesuai dengan kehendak sebagian besar masyarakat belajar dari
pengalaman bantuan kuota belajar tahun 2020, di mana banyak yang tidak dapat
dimanfaatkan secara maksimal, terutama peserta didik yang tidak memungkinkan
mengakses laman atau aplikasi belajar online yang sudah ditentukan.
Dengan dilanjutkannya kebijakan bantuan
kuota data internet oleh
Pemerintah selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan
fleksibilitas penggunaan yang maksimal berharap dapat
memaksimalkan kuota belajar untuk mengakses pembelajaran. Secara resmi bantuan kuota
belajar ini akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama
30 hari sejak kuota data diterima yang dimulai pada bulan Maret 2021
Lebih jauh dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota internet itu. Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November sampai Desember 2020 yang lalu dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021 kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi bagi yang sudah menerima bantuan pada bulan November sampai Desember 2020.
Bagi pihak yang nomornya
berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan
kuota mulai bulan April 2021 dengan cara :
- Calon penerima bantuan kuota belajar melapor
kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat
bantuan kuota;
- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor
yang berubah atau nomor baru pada
- http://vervalponsel.data.kemdikbud.qo.id atau
- http://pddikti.kemdikbud.qo.id untuk jenjang pendidikan tinggi
Adapun Persyaratan
penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Nomor4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 yaitu:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta
didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam
perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan tentu saja memiliki nomor ponsel aktif
- Pendidik pada jenjang PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi terdaftar aplikasi Dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi NIDN.
NIDK, atau NUP serta memiliki
nomor ponsel aktif