APAKAH MURID BUTUH BANTUAN KUOTA BELAJAR?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi Peresmian Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021


     Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 dalam rangka menunjang pembelajaran di masa pandemi secara virtual di chanel You Tube KEMENDIKBUD RI yang pada intinya sebagai tindaklanjut hasil survei bantuan kuota data internet tahun 2020.

     Setelah peluncuran kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat dalam usaha membantu meringankan beban dalam proses belajar mengajar di masa pandemi dengan pembelakuan Belajar Dari Rumah, maka pada tahun 2021 Pemerintah kembali memberikn bantuan kuota belajar.

     Sebagaimana pesan yang disampaikan salah satu siswa SMAN 1 Penggarangan Kabupten Lebak Banten, Wawan Hendrawan yang hanya mendapal sinyal internal di rumah pohon miliknya,”Saya senang mendapat bantuan kuota internet, sehingga saya bisa men-download video-video pembelajaran yang bisa saya putar kembali di rumah”.

     Kemudian salah satu Pendidik Ibu Luh Eka Yanti dari SMAN 3 Singaraja Kabupaten Buleleng Bali juga menyampaikan hal senada, “Dengan bantuan ini semakin jarang guru mendapat komplain dari orang tua. Peserta didik pun semakin banyak yang bisa hadir pembelajaran virtual. Terima kasih atas bantuan kuota internet yang diberikan, kini kami bisa menjalin hubungan yang lebih komunikatif antara guru dan peserta didik serta orang tua"

    Hasil Survei Arus Survei Indonesia pada kebijakan bantuan kuota belajar tahun 2020 menyatakan :

  1. Sebanyak 84,7% responden menilai bahwa program bantuan kuota internet merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah korona (COVID-19)
  2. Sebanyak 85,6% responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet

Berdasarkan masukkan masyarakat, Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas pengggunaan yang masimal

Adapun besaran kuota belajar yang diberikan tiga bulan kedepan mulai Maret hingga Mei adalah sebagai berikut :

1.    Peserta Didik jenjang PAUD sebesar 7 Giga Byte setiap bulan.

2.    Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 Giga Byte setiap bulan.

  1. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 Giga Byte setiap bulan.

4.    Mahasiswa dan Dosen sebesar 15 Giga Byte setiap bulan.

Perbedaan yang sangat mendasar dan sangat membantu bagi sasaran, bantuan kuota data internet 2021 ini adalah keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belaiar.kemdikbud.qo.id. Artinya, bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di Internet yang relevan untuk pembelajaran. Ini benar-benar sesuai dengan kehendak sebagian besar masyarakat belajar dari pengalaman bantuan kuota belajar tahun 2020, di mana banyak yang tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama peserta didik yang tidak memungkinkan mengakses laman atau aplikasi belajar online yang sudah ditentukan.

     Dengan dilanjutkannya kebijakan bantuan kuota data internet oleh Pemerintah selama tiga bulan sejak Maret 2021 dengan fleksibilitas penggunaan yang maksimal berharap dapat memaksimalkan kuota belajar untuk mengakses pembelajaran. Secara resmi bantuan kuota belajar ini akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima yang dimulai pada bulan Maret 2021

    Lebih jauh dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota internet itu. Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November sampai Desember 2020 yang lalu dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021 kecuali  yang total penggunaannya kurang dari 1GB.  Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi bagi yang sudah menerima bantuan pada bulan November sampai Desember 2020.

     Bagi pihak yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021 dengan cara :

  1. Calon penerima bantuan kuota belajar melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota;
  2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada
    1. http://vervalponsel.data.kemdikbud.qo.id atau
    2. http://pddikti.kemdikbud.qo.id untuk jenjang pendidikan tinggi

     Adapun Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 yaitu:


  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi Dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
  2. Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree),  memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan      tentu saja memiliki nomor ponsel aktif
  3. Pendidik pada jenjang  PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi terdaftar aplikasi Dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi NIDN. NIDK, atau NUP serta memiliki nomor ponsel aktif
Demikianlah point- point yang disampaikan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam siaran langsung Senin 1 Maret 2021 melalui Chanel YouTube Kementerian Pendidikan RI. 



Related

berita 3397461062212490402

Posting Komentar

emo-but-icon

TikTok

Follow us !

Youtube News

Trending

ChatNeno

Tayangan

You Tube

item