PTK BARU TIDAK BISA DIENTRI DI DAPODIK?
MEKANISME & PROSEDUR PENAMBAHAN PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN BARU
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berwenang:
a. Mengentri data PTK baru yang bertugas pada sekolah negeri untuk
jenjang pendidikan dasar meliputi jenjang SD/SMP;
b. Mengentri data PTK baru yang bertugas pada sekolah negeri/swasta
untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat (TK/KB/SPS/TPA/SKB/PKBM); dan
c. Menyetujui/Menolak pengajuan entrian data PTK baru yang bertugas
pada sekolah swasta untuk jenjang pendidikan dasar (SD/SMP).
2.
Dinas Pendidikan Provinsi berwenang:
a. Mengentri data PTK baru pada sekolah negeri untuk jenjang pendidikan
menengah (SMA/SMK); dan
b. Menyetujui/menolak pengajuan entrian data PTK baru yang bertugas
pada sekolah swasta untuk jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK).
3. Yayasan Pendidikan berwenang melakukan
pengentrian data PTK baru pada satuan pendidikan
yang dinaungi yayasan untuk jenjang
pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK). Nah di sinilah tugas dan kewajiban operator yayasan pendidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana.
Proses
pengentrian data PTK baru pada sekolah induk dilakukan melalui aplikasi Tambah PTK pada laman
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/. Khusus untuk pengentrian data PTK
baru dengan status warga
negara asing (WNA) dilakukan oleh
Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui pengajuan pada surel
ptk.data@kemdikbud.go.id
a.
Tugas
& Tanggung Jawab Pengelola Data
1) Satuan
Pendidikan/Sekolah
a) Menyiapkan
dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas Pendidikan/yayasan pendidikan;
b) Menarik
data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi
Dapodik;
c) Melengkapi data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik; dan
d) Mengirimkan
data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
2) Dinas
Pendidikan Kab/Kota/Provinsi/Yayasan Pendidikan
a) Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen
persyaratan Tambah PTK Baru dari sekolah;
c) Menyetujui atas pengajuan penambahan
PTK Baru dari sekolah-sekolah di bawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas
Pendidikan).
a) Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
b) Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum
terekam pada database arsip PTK.
c) Memadankan identitas PTK Baru dengan data
Dukcapil berdasarkan NIK;
d) Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
e) Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
b.
Laman
& Hak Akses Tambah Ptk Baru
1) penugasan
sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
2) penugasan
sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
2. PRERSYARATAN
a. Dokumen
Persyaratan Tambah Ptk Baru
1) Kartu
Keluarga (KK);
2) Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
3) Surat
Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4) Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan:
a) bagi
PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
b) bagi
PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa
SK pengangkatan atau Surat Perjanjian
Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
c) bagi
PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat
Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5) Surat
Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan
Pendidikan;
6) Sertifikat
Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
3. TAHAPAN
Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Negeri)
Langkah 1 - 3
1) Satuan
pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah
PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
2) Operator
Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan
Data PTK Baru, meliputi data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3) Nomor
Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip
PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
· Jika
NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan
tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator
dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan
proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
· Jika
NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya
NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
Langkah 4 – 8
1) NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
· Jika
NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di
database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator
dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas
yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang
bersangkutan.
· Jika
NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di
database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke
dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK
Kemdikbud.
2) Data
PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik
pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
3) Operator
satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan
pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
4) Operator
satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan
belajar dengan lengkap.
5) Operator
satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi
Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan
penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
Alur Tambah Ptk Baru (Sekolah Swasta)
Langkah Ke 1 – 3
1) Satuan
pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah
PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
2) Operator
Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK
Baru, meliputi data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3) Nomor
Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip
PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
· Jika
NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan
tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator
yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan
proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
· Jika
NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK,
selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
Langkah Ke 4 – 5
1) NIK
dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database
Dukcapil Kemdagri.
· Jika
NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di
database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator
yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas
yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
· Jika
NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di
database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman
data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.
2) Operator
yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus
mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
“Alur
perekaman data PTK baru pada sekolah induk bagi PTK yang bertugas di satuan
pendidikan swasta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”
Langkah Ke 6 – 10
1) Operator
dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang
diajukan oleh yayasan pendidikan:
· Jika
data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa
dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang
jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan
pendidikan.
· Jika
data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan
disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip
PTK Kemdikbud.
2) Data
PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik
pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
3) Operator
satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan
pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
4) Operator
satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan
belajar dengan lengkap.
5) Operator
satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi
Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan
penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
4. FITUR
Daftar PTK, Referensi PTK Baru
sumber : Surat Pemberitahuan Perekaman Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru Pada Sekolah Induk (Pusat Data dan Teknologi Informasi)